kievskiy.org

Alih-Alih Berantas Kasus Korupsi, 5 Terdakwa di Garut Dapat Penangguhan Penahanan

Terdakwa kasus korupsi pembangunan SOR Ciateul yang merupakan mantan Kadispora Garut, Kus, dijemput kuasa hukum dan keluarga dari Rutan Kelas IIB Garut pascadikabulkannya permohonan penangguhan penahanannya oleh Pengadilan Tipikor Bandung.
Terdakwa kasus korupsi pembangunan SOR Ciateul yang merupakan mantan Kadispora Garut, Kus, dijemput kuasa hukum dan keluarga dari Rutan Kelas IIB Garut pascadikabulkannya permohonan penangguhan penahanannya oleh Pengadilan Tipikor Bandung. /Kabar Priangan/Aep Hendy

PIKIRAN RAKYAT - Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi pembangunan sarana olah raga (SOR) Ciateul menyambut baik keputusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung yang telah mengabulkan permohonan pengajuan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Keputusan majelis hakim ini dinilai
sudah sesuai dengan ketentuan dan sama sekali tak menyalahi aturan apa pun.

"Penangguhan terhadap klien kami tentunya juga berdasarkan pertimbangan. Majelis hakim tak mungkin memutuskan sesuatu hal tanpa adanya pertimbangan dan kami sangat mengapresiasi hal itu," ujar kuasa hukum Kuswendi, Sandi Prisma Putra didampingi Paramaarta Ziliwu, ditemui Minggu 17 Januari 2021.

Dikatakannya, selain adanya jaminan dari pihak keluarga jika terdakwa tak mungkin melarikan diri, ada juga hasil pemeriksaan saksi dan ahli yang juga meringankan terhadap kliennya. Salah satunya keterangan dari saksi Rudy Gunawan dengan kapasitas mantan Bupati Garut periode 2014-2019.

Baca Juga: Liverpool vs Man Utd: Info Tim, Head to Head, Statistik

Diungkapkan Sandi, kehadiran Rudy Gunawan dalam kapasitas sebagai saksi yang meringankan dalam persidangan kasus korupsi pembangunan SOR Ciateul dengan terdakwa mantan Kadispora, Kuswendi itu sempat mendapat penolakan dari jaksa penuntut umum (JPU). Alasannya, kehadiran Rudy Gunawan dalam persidangan itu tak seizin dari Mendagri.

Padahal menurut Sandi, Rudy Gunawan tak perlu meminta izin dari Mendagri untuk memberikan keterangan di persidangan tersebut karena kapasitasnya saat itu bukan sebagai bupati saat ini akan tetapi sebagai mantan bupati periode 2014-2019. Selain itu, Rudy hadir secara sukarela untuk memberikan keterangan bukannya dimintai keterangan.

"Lagipula masa tahanan klien kami sudah habis bahkan sudah diperpanjang dua kali. Justeru jika sampai pihak Kejaksaan tak mengeluarkan klien kami dari tahanan sesuai perintah majelis hakim, maka kami akan melaporkannya," tambah Paramaarta.

Baca Juga: Sempat Benci Vanessa Angel Karena Hal Ini, Bibi Ardiansyah Beberkan Alasan Pilih Rujuk Lagi

Pria yang akrab disapa Rama ini menyebutkan, tujuan pihkanya menghadirkan Rudy Gunawan dlam persidangan agar semuanya menjadi terbuka jelas. Fakta-faktanya juga bisa terungkap dengan jelas sehingga tujuan akhir dalam proses persidangan ini berupa pencarian tujuan kebenaran materil serta keadilan bagi semua pihak bisa muncul dan ditemukan majelis hakim dalam mengadili perkara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat