PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, berhasil menangkap predator seks, NF (51), pada Rabu 20 Januari 2021.
Tak tanggung, korban dari pelaku mencapai 13 orang dan semuanya merupakan anak di bawah umur.
Sehingga, aksi pelaku akan rekomendasikan untuk dijatuhi hukuman kebiri.
Baca Juga: Alcoyano vs Real Madrid: Los Blancos Keok dari Tim Divisi Ketiga di Copa del Rey
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi mengungkapkan adanya kemungkinan korban NF bertambah.
"Korbannya sampai 13 anak di bawah umur dan mungkin masih bisa bertambah," kata Kapolresta Cirebon di Cirebon, dikutip dari Antara.
Tersangka NF menurut Syahduddi merupakan seorang penjaga masjid yang berada di salah satu perumahan di Cirebon.
Baca Juga: 10 Bulan Pandemi di Indonesia, Warga Baduy Belum Ada Ditemukan Positif Covid-19
Sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-tasikmalaya.com dalam artikel, "Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 13 Anak di Bawah Umur, Polresta Cirebon: Terapkan Kebiri Kimia", dengan diiming-imingi barang kepada korban, Tersangka NF melakukan kejahatan seksual ini terhadap anak-anak.