PIKIRAN RAKYAT – Penceramah Habib Rizieq Shihab, sebelumnya telah gemparkan Tanah Air lantaran kembali dilaporkan oleh salah satu BUMN PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII ke Bareskrim Polri.
Atas laporan tersebut, sebanyak 27 laporan dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII diterima oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, terkait dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago memastikan pihaknya bakal mulai melakukan pendalaman atas kasus tersebut.
Baca Juga: Kejutkan Penggemar, Penyanyi Halsey Bagikan Foto Dirinya tengah Hamil Muda
Dengan memeriksa sejumlah pihak terlapor, baik individu atau perusahaan, ucap Kombes Pol Erdi di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis, 28 Januari 2021.
"Ada yang digunakan untuk perumahan, ada perkebunan dan ada juga yang digunakan tempat ibadah maupun pesantren," ujarnya.
Adapun yang menjadi pelaporan itu adalah Surat Hak Guna Usaha (SHGU) yang dikuasai oleh pihak lain.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 29 Januari 2021: Aries, Turus dan Gemini, Beri Kesempatan Pasangan untuk Berubah
Menurut Kombes Pol Erdi A Chaniago, ada empat SHGU yang tertuang dalam laporan itu, yakni bernomor 274, 294, 299, dan 300.
Namun pihak kepolisian belum bisa memastikan berapa luas SHGU yang dilaporkan oleh PTPN VIII tersebut. Menurutnya, lahan-lahan yang dipermasalahkan itu berada di Megamendung.