kievskiy.org

Pemisahan Aset PDAM Masuki Tahap Akhir, Pemkab dan Pemkot Bekasi Sepakati Nilai Kompensasi Rp155 Miliar

Ilustrasi air.
Ilustrasi air. /Pixabay/Public Domain Picture

PIKIRAN RAKYAT - Pemisahan aset Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi memasuki tahap akhir. Pemerintah Kabupaten dan Kota Bekasi telah menyepakati nilai aset perusahaan umum daerah itu sebesar Rp155 miliar.

Nilai tersebut merupakan hasil penghitungan yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat dengan didampingi dua kejaksaan masing-masing daerah, yakni Kota dan Kabupaten Bekasi sebagai jaksa pengacara negara.

Selanjutnya, pemisahan aset tinggal menunggu persetujuan dari DPRD Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ 182 Gugat Perusahaan Boeing, Curiga Ada Kerusakan pada Pesawat

“Maka sebelum Bupati Bekasi menyepakati untuk terlebih dahulu meminta persetujuan DPRD Kabupaten Bekasi atas nilai kompensasi tersebut, hal ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan UU 23 tentang pemerintahan daerah, dan PP 54 tahun 2017 tentang BUMD," kata Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo.

Seperti diketahui, pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi ini sempat berjalan alot lantaran kedua daerah tak kunjung menyepakati nilai kompensasi.

Nilai kompensasi ini berkaitan dengan aset PDAM Tirta Bhagasasi yang berada di Kota Bekasi, mulai dari saluran pipa, kantor hingga puluhan ribu pelanggan.

Baca Juga: Tayang 17 Februari 2021 Mendatang, Simak Sinopsis Drama Korea Sisyphus: The Myth

Menurut Gatot, pada Desember lalu, BPKP Jabar sebenarnya menentukan nilai kompensasi dengan menetapkan rentang batas atas dan bawah. Hanya saja, skema itu tidak menyelesaikan persoalan karena kedua daerah tak kunjung bersepakat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat