PIKIRAN RAKYAT - Guna memastikan tidak ada benda-benda yang dilarang di tempatnya, jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Garut, Selasa, 2 Februari 2021 menggelar kegiatan razia atau penggeledahan.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang yang dianggap tak boleh berada di tempat tersebut.
Kepala Lapas Kelas IIB Garut, RM. Kristyo Nugroho, menyebutkan sebenarnya kegiatan penggeledahan atau razia seperti itu sudah menjadi agenda rutin yang dilakukan di kamar hunian narapidana.
Hal itu untuk memastikan jika di dalam kamar hunian narapidana tidak ada benda-benda yang dilarang dan bisa disalahgunakan.
"Seperti biasanya, kita rutin gelar razia atau penggeledahan di kamar hunian narapidana. Kita ingin memastikan di dalam kamar hunian tak ada barang yang bisa dimanfaatkan untuk hal-hal yang negatif oleh para narapidana seperti handphone, narkoba atau barang terlarang lainnya," ujar Kristyo.
Diungkapkannya, dari hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang-barang yang dilarang di antaranya belasan handphone, power bank, kabel data, dan sendok besi.
Barang-barang itu pun kemudian diamankan untuk selanjutnya dimusnahkan.