kievskiy.org

Bupati Ciamis Sampaikan Pesan untuk Kepala Desa Terpilih, Salah Satunya Dilantik Secara Virtual di Polda Jabar

Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengambil sumpah jabatan dan melantik 143 kepala desa, Rabu (3/2/2021) di Stadion Galuh Ciamis. Kepala desa yang dilantik hasil pemilihan kepala desa serentak pada 19 Desember 2020.
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengambil sumpah jabatan dan melantik 143 kepala desa, Rabu (3/2/2021) di Stadion Galuh Ciamis. Kepala desa yang dilantik hasil pemilihan kepala desa serentak pada 19 Desember 2020. /Pikiran Rakyat/Nurhandoko

PIKIRAN RAKYAT - Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengambil sumpah dan melantik 143 Kepala Desa periode 2021-2027, Rabu 3 Februari 2021 di Stadion Galuh Ciamis. Kepala Desa yang dilantik merupakan hasil pemilihan Kepala Desa serentak pada 19 Desember 2020.

Pelantikan langsung diikuti 142 Kepala Desa. Sedangkan seorang di antaranya terpaksa mengikuti proses pelantikan secara virtual, karena tengah menghadapi proses hukum.

Dalam situasi pandemi Covid-19, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung sesuai protokol kesehatan secara ketat. Tampak hadir, diantaranya Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra, Sekda Ciamis Tatang dan lainnya, termasuk 27 kecamatan melalui chanel Youtube Diskominfo Ciamis.

Baca Juga: Sosialisasikan Prokes 5M Ala Kodim 0611/Garut, Menarik Perhatian Warga

“Saya titip, dalam menjalankan tugas harus tertib administrasi, terutama dalam tata kelola keuangan. Sebagai seorang manajerial, kepada desa harus mampu menertibkan administrasi anggaran sesuai perundangan,” kata Bupati Ciamis Herdiat Sunarya.

Dia mengungkapkan, anggaran keuangan yang digelontorkan ke desa saat ini jumlahnya sangat besar. Bahkan, sebagian di antaranya lebih besar dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Oleh karenanya, tertib administrasi harus mendapat perhatian, karena diawasi serta dipantau langsung oleh masyarakat.

Tertib administrasi, jelas Herdiat, adalah bukti fisik yang harus dipertanggungjawabkan. Hal itu, tidak bisa disampaikan dengan asumsi atau pun argumen. Dalam sistem pengadministrasian, yang dibutuhkan adalah bukti adminsitrasi.

Baca Juga: Permadi Arya Datangi Bareskrim Polri, Penuhi Panggilan Penyidik Terkait Dugaan Rasial

“Anggaran untuk desa luar biasa. Dengan demikian pengawasan pemanfaatan anggaran harus sesuai aturan. Saya tidak mau ada kepada desa yang terjerat hukum. Ketika ada dugaan tindak pidana korupsi, itu tanggung jawab pribadi, bukan lembaga,” tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat