PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota Bogor bersama Polresta Bogor Kota sepakat memberlakukan ganjil-genap bagi kendaraan yang melintasi wilayah Kota Bogor selama 14 hari ke depan.
Peraturan ganjil-genap tersebut hanya berlaku setiap Jumat, Sabtu, dan Minggu.
Demikian diungkapkan Wali Kota Bogor Bima Arya dalam konferensi pers Penjelasan Kebijakan Pengawasan Ketat PPKM Kota Bogor di RW 11 Perumahan Duta Kencana, Kelurahan Kedung Badak, Tanah Sareal, Kamis, 4 Februari 2021.
Baca Juga: Dele Alli Batal Hengkang, Jose Mourinho Ungkap Tugas yang Harus Dilakukan
Bima Arya mengatakan, penerapan ganjil-genap merupakan ikhtiar untuk mengurangi mobilitas warga.
Menurut Bima, kebijakan tersebut perlu dilakukan mengingat kasus Covid-19 di Kota Bogor semakin tidak terkendali.
Hingga Kamis, 4 Februari 2021, angka kasus Covid-19 aktif mencapai 1.497 kasus, dengan total kasus Covid-19 secara keseluruhan mencapai 8.933 kasus.
Baca Juga: Dicecar 20 Pertanyaan Soal Dugaan Kasus Rasisme, Permadi Arya: Bela Pak Jenderal
Pertambahan kasus setiap harinya berkisar antara 100 hingga 168 jiwa.