kievskiy.org

Satpol PP Kota Bekasi Kian Gencar Melakukan Penindakan Terhadap Para Pelanggar Protokol Kesehatan

CFD Kota Bekasi.*
CFD Kota Bekasi.* /Pikiran-Rakyat.com/Riesty Yusnilaningsih

PIKIRAN RAKYAT - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi akan menggencarkan pelaksanaan razia terkait protokol kesehatan. Terlebih pelaksanaan protokol kesehatan ini telah tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru dalam Penanganan Wabah Covid-19.

Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah mengatakan, razia yang dilakukan menyasar berbagai macam bentuk pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi.

"Baik orang, atau pelaku usaha, jika kedapatan melakukan pelanggaran, maka akan menjadi target penertiban," kata Abi, Kamis 4 Februari 2021.

Baca Juga: Rencana PSBB Ketat di DKI Jakarta, Riza Patria: Semua Usulan Dikaji, Diteliti

Pelanggaran yang biasa dilakukan oleh orang perorangan biasanya ketidakdisiplinan dalam memakai masker atau masih berkerumun sehingga tidak menjaga jarak aman.

"Kepada warga, kami terus imbau untuk mengurangi aktivitas kumpul-kumpul yang tidak 'urgent'. Lebih baik di rumah," ucapnya.

Sementara pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha biasanya terkait jam operasional atau juga tidak disediakannya sarana prasarana penunjang pelaksanaan protokol kesehatan, semisal penyediaan tempat cuci tangan atau 'hand sanitizer'.

Baca Juga: Kepada Sejumlah Gubernur, Jokowi Beri Penekanan dalam Menangani Pandemi Covid-19

"Jika ditemukan pelanggaran, kami tidak segan menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan. Bisa berupa denda bahkan penyegelan," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat