kievskiy.org

Buron Tiga Bulan, Maling Toko Dibekuk Polres Metro Bekasi Kota

Ilustrasi pencuri.
Ilustrasi pencuri. /Pixabay Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Setelah buron tiga bulan, FSP (27), akhirnya dibekuk Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota. FSP kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya menggasak barang di Toko Desi Bekasi Timur, pertengahan November 2020.

"Saat itu FSP beraksi dengan tiga kawannya. Tiga kawannya itu sampai sekarang masih buron," kata Kepala Subbagian Humas Polrestro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing Andari, Senin 15 Februari 2021.

Ketika beraksi, FSP dan kawanannya membawa kabur aneka barang dari Toko Desi hingga sang pemilik mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Baca Juga: Hari Single Sedunia, Saatnya Apresiasi Dirimu

Baca Juga: Bercerita Awal Mula Dekat, Luna Maya Tanya Kejelasan Hubungan pada Dimas Beck: Nanti Malah Bingung

Sejumlah barang yang dibawa kabur ialah rokok aneka merk senilai Rp15 juta, uang tunai Rp5 juta, dan perhiasan emas senilai Rp22 juta.

Menurut Erna, FSP ditangkap di persembunyiannya, masih di wilayah Kecamatan Bekasi Timur. Namun ketiga rekannya tak didapati di lokasi tersebut.

"Tiga pelaku yang masih buron, terus kami kejar, berdasarkan rekaman CCTV saat kejadian di TKP," katanya.

Terhadap FSP, hukuman sedikitnya lima tahun penjara telah menanti, sesuai pasal 363 KUHP yang dijeratkan kepadanya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat