kievskiy.org

120 Warga Binaan Narkoba Kelas II B Garut Jalani Program Rehabilitasi

Ratusan warga binaan kasus narkoba di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Garut menjalani program rehabilitasi sosial yang diselenggarakan pihak Lapas dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Garut. Setelah menjelani rehabilitasi, diharapkan perilaku mereka menjadi adaptif dan bisa menyesuaikan diri dengan lingkungan.
Ratusan warga binaan kasus narkoba di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Garut menjalani program rehabilitasi sosial yang diselenggarakan pihak Lapas dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Garut. Setelah menjelani rehabilitasi, diharapkan perilaku mereka menjadi adaptif dan bisa menyesuaikan diri dengan lingkungan. /Pikiran Rakyat/Aep Hendy

PIKIRAN RAKYAT - Ratusan warga binaan kasus narkoba di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Garut menjalani program rehabilitasi sosial yang diselenggarakan pihak Lapas dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Garut. Selama menjalani program rehabilitasi, para warga binaan akan menjalani isolasi.

"Ada 120 warga binaan kasus narkoba di Lapas ini yang akan menjalani rehabilitasi sosial. Program ini bertujuan untuk memulihkan kesadaran warga binaan agar tak berperilaku adiktif," ujar Kepala Lapas Kelas II B Garut, RM Christio Nugroho ditemui sesusai cara pembukaan di Lapas Kelas II B Garut di Jalan KH Hasan Arif, Kecamatan Banyuresmi, Rabu 17 Februari 2021.

Dikatakannya, tak bisa dipungkiri kalau selama berada di dalam Lapas para warga binaan ini masih memiliki ketergantungan terhadap zat kimia atau obat terlarang.

Setelah menjalani rehabilitasi, diharapkan perilaku mereka menjadi adaptif dan bisa menyesuaikan diri dengan lingkungan.

Baca Juga: Jadi Upaya Pemulihan Perekonomian Nasional, Kemenag Lakukan Perbaikan Regulasi Wakaf

Baca Juga: Pengumuman: Keluarga Termiskin di Indonesia Berasal dari Sektor Pertanian, Pengangguran Tambah 2,67 Juta Orang

Selama menjalani rehabilitasi, tuturnya, para warga binaan akan dikelompokan dalam satu tempat dengan tetap menjalankan protokol kesehatan. Mereka juga akan menjalani isolasi sehingga terpisah dengan warga binaan lainnya guna menangkal masuknya pengaruh negatif dari yang lain.

Menurut Christio, program rehabilitasi sosial ini merupakan kelanjutan dari resolusi pemasyarakatan yang dicanangkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tahun 2020. Resolusi pemasyarakatan memuat 15 poin yang semuanya memiliki target besar bagi pemasyarakatan di Indonesia.

"Dari 15 poin itu, dua di antaranya berkaitan dengan penanganan permasalahan narkoba di Lapas, yakni pemberian rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat