PIKIRAN RAKYAT – Ditengah pandemi Covid-19, Pemerintah Indonesia harus mengatur banyak strategi guna memulihkan perekonomian nasional.
Oleh sebab itu, salah satu strategi yang dilakukan negara dalam upaya pemulihan perekonomian nasional dengan menggandeng Kementerian Agama.
Kementerian Agama akan melakukan perbaikan regulasi perihal wakaf yang bertujuan agar ekosistem wakaf, terutama wakaf uang bisa bertumbuh dan mendukung pengembangan ekonomi syariah.
Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama M Fuad Nasar mengemukakan sejumlah sistem yang perlu diperbaiki dalam regulasi terkait wakaf uang guna mencegah persepsi negatif dan keragu-raguan warga yang ingin menyampaikan wakaf ke lembaga pengelola wakaf (nadzir).
Baca Juga: Dinilai Mampu Tingkatkan Pelayanan Publik, Kompolnas Dukung Kebijakan Kapolri Soal ETLE
Ia menilai bahwa pengelolaan wakaf melalui uang adalah bagian dari penyempurnaan regulasi perwakafan, sehingga seluruh entitas praktik wakaf di masyarakat bisa terakomodir dalam regulasi.
“Pengelolaan wakaf melalui uang itu adalah bagian dari penyempurnaan regulasi perwakafan, sehingga semua entitas praktik wakaf di masyarakat itu terakomodir di dalam regulasi,” kata M Fuad Nasar pada Rabu, 17 Februari 2021 yang dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Pemerintah berupaya memperluas instrumen perwakafan melalui Komite Nasional Keuangan dan Ekonomi Syariah (KNEKS) bahkan kini, Bank Indonesia telah memiliki Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah.