kievskiy.org

Kemenag Tak Izinkan Nama dan Simbol FPI Digunakan dalam Dakwah

Polisi melepas atribut FPI di jalan Petamburan.*
Polisi melepas atribut FPI di jalan Petamburan.* /Pikiran-Rakyat.com/ Amir Faisol Pikiran-Rakyat.com/ Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD telah mengeluarkan larangan terhadap segala bentuk aktivitas dan kegiatan yang berkaitan dengan Front Pembela Islam (FPI).

Larangan tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) dari enam pejabat tinggi di Kementerian dan Lembaga.

Di antaranya Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Jhonny G Plate, Jaksa Agung Burhanuddin, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, serta Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar.

Baca Juga: Dua Pencuri Bersenjata Gasak Minimarket di Rancaekek, Bawa Sejumlah Uang dan Beberapa Bungkus Rokok

Dengan adanya pelarangan tersebut, maka seluruh aktivitas FPI dilarang. Begitu juga dengan para aktivisnya yang dilarang melakukan aktivitas apa pun.

Termasuk dengan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab yang saat ini tengah menjalani proses hukum.

Oleh karena itu, Kementerian Agama mengeluarkan larangan kepada seluruh pihak agar tidak menggunakan nama dan atribut Front Pembela Islam.

Baca Juga: Dua Pencuri Bersenjata Gasak Minimarket di Rancaekek, Bawa Sejumlah Uang dan Beberapa Bungkus Rokok

Juru Bicara Kemenag Abdul Rachman menegaskan tidak ada lagi pihak-pihak yang diizinkan untuk menggunakan nama dan atribut FPI dalam berbagai aktivitas, termasuk dalam urusan dakwah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat