kievskiy.org

Kantor Ditjen EBTKE Kementerian ESDM Digeledah, Usut Dugaan Korupsi Penerangan Jalan

Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Pixabay/Mohamed_Hasan Pixabay/Mohamed_Hasan

PIKIRAN RAKYAT - Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis, 4 Juli 2024. Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti kasus dugaan korupsi atau pencurian uang rakyat pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS).

“Betul (ada penggeledahan) di kantor Ditjen EBTKE,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa kepada wartawan Kamis, 4 Juli 2024.

Arief menjelaskan, praktik pencurian uang rakyat tersebut diduga terjadi pada 2020. Dia menyebut proyek pengadaan PJUTS dikerjakan di tiga wilayah yaitu barat, tengah, dan timur Indonesia. Menurutnya, yang sedang ditangani Bareskrim di tahap penyidikan ialah proyek di wilayah tengah.

“Tahun 2020, lokasi proyek nasional (banyak titik di seluruh Indonesia) yang dibagi menjadi wilayah barat, tengah dan timur. Status saat ini sudah penyidikan adalah yang di wilayah tengah,” ujar Arief.

Negara rugi Rp64 miliar

Pada pokoknya, kata Arief, ada penyimpangan yang diduga merupakan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek PJUTS tahun 2020 di Ditjen EBTKE, Kementerian ESDM. “Untuk nilai kontrak wilayah tengah saja sekitar Rp108 miliar,” katanya.

Polisi menduga dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp64 miliar. Akan tetapi, angka tersebut masih belum final lantaran polisi masih menunggu perhitungan ahli untuk memastikan jumlah kerugian keuangan negara.

“Dugaan sementara nilai kerugian sekitar Rp64 miliar. Saat masih dalam proses perhitungan oleh ahli,” ujar Arief.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat