PIKIRAN RAKYAT – Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin mendorong pendistribusian zakat, infak, dan sedekah (ZIS) kepada masyarakat terdampak bencana alam.
Melalui keterangan resmi di Jakarta pada Sabtu, 16 Januari 2021, dia mendorong agar pendistribusian ZIS tersebut dapat segera disalurkan.
Hal itu dilakukan sebagai tanggapan atas bencana longsor, banjir, dan gempa bumi yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia.
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Januari 2021: PT Wijaya Karya Cari Lulusan D3, D4 hingga S1
Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat
Menurut Kamaruddin Amin, hal ini selaras dengan Keputusan ketua Baznas Nomor 64 tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat.
Dalam Bab II, disebutkan bahwa korban bencana alam dapat dikategorikan ke dalam golongan yang berhak menerima zakat.