kievskiy.org

Banyak Wilayah Indonesia Rawan Banjir dan Gempa, Kemenag Bakal Digitalisasi Arsip KUA

Ilustrasi digitalisasi dokumen.
Ilustrasi digitalisasi dokumen. /Pixabay/geralt Pixabay/geralt

PIKIRAN RAKYAT - Pelbagai wilayah di Indonesia saat ini tengah diuji dengan musibah. Sejumlah daerah juga termasuk ke dalam kawasan rawan banjir maupun gempa.

Selain bencana tersebut merenggut materi hingga nyawa, peristiwa tersebut juga berdampak pada kerugian sejarah dan khazanah literasi, lantaran rusaknya arsip yang tak ternilai, termasuk arsip layanan Kantor Urusan Agama (KUA).

Guna menyelamatkan arsip KUA, Sekretaris Ditjen Bimas Islam M Fuad Nasar menuturkan bahwa pihaknya bakal menyiapkan mitigasi dengan digitalisasi arsip dan khazanah literasi.

Baca Juga: Laga Liverpool vs Manchester United Jadi Kunci Juara? Lihat Kembali Jadwal Liga Inggris Pekan Ini

"Kita akan siapkan mitigasi. Langkah yang dilakukan antara lain digitalisasi arsip dan khazanah literasi, penataan tempat penyimpanan koleksi arsip dan perpustakaan yang relatif aman, dan lainnya," kata Fuad Nasar di Jakarta, Sabtu 16 Januari 2021, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag).

Penyelamatan arsip dan khazanah literasi menurut Fuad Nasar sangatlah penting diperhatikan dalam mitigasi banjir dan gempa. Pasalnya, arsip dan khazanah literasi keagamaan sebagai aset peradaban umat dan kekayaan bangsa.

Lebih lanjut, disampaikan oleh Fuad Nasar bahwa warga masyarakat, organisasi keagamaan dan instansi pemerintah seperti Kemenag, dalam hal ini KUA, Sekolah atau Madrasah bahkan Pondok Pesantren perlu mengembangkan sistem mitigasi yang menyangkut penyelamatan arsip, mengingat tingginya potensi banjir, gempa, dan kerusakan lingkungan di berbagai wilayah Indonesia.

Baca Juga: Tahun Ini Masuki 31 Tahun, Hwang In Yeop Dinilai Masih Cocok Perankan Anak Sekolahan

“Saya pernah mendapat laporan musnahnya arsip akta ikrar wakaf di KUA yang berada di wilayah rawan banjir, sedangkan dokumen tersebut dibutuhkan dalam pensertifikatan tanah wakaf maupun dalam penanganan sengketa wakaf,” tuturnya menerangkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat