kievskiy.org

DPRD Bogor Batal Gulirkan Wacana Usulan Hak Interpelasi, Ketua DPRD: Belum Ada Anggota yang Mengajukan

Rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Bogor.
Rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Bogor. /Antara Foto/Riza Harahap

PIKIRAN RAKYAT – Wacana usulan hak interpelasi muncul usai Pansus Pengawasan Covid-19 DPRD menyampaikan rekomendasinya kepada pimpinan DPRD.

Pada rekomendasi berupa poin-poin catatan tersebut, terdapat rekomendasi untuk menyampaikan usulan hak interpelasi.

DPRD Kota Bogor melalui Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Covid-19 menggulirkan usulan hak interpelasi kepada Wali Kota Bogor Bima Arya terkait dana penanganan Covid-19 di Kota Bogor dalam setahun terakhir.

Namun, Wacana usulan hak interpelasi dari DPRD kepada Wali Kota Bogor Bima Arya terkait dengan penggunaan dana penanganan Covid-19 di Kota Bogor dalam setahun terakhir, batal digulirkan.

Baca Juga: Masih Zona Merah Covid-19, Puluhan Pengunjung Pantai Sedari Karawang Terjaring Razia Masker

Baca Juga: Sri Lanka Akan Larang Pemakaian Burkak dan Tutup Sekolah Islami: Simbol Ekstremisme Agama

Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto mengatakan bahwa dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD memutuskan untuk rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Covid-19 berupa poin-poin catatan perbaikan dan pengawasannya diteruskan oleh Komisi terkait.

Sementara itu, usulan hak interpelasi dan hak bertanya yang merupakan salah satu poin catatan, diserahkan kepada masing-masing anggota sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) maupun Tata Tertib DPRD.

“Hingga Jumat sore, belum ada anggota yang mengajukan usulan hak interpelasi,” kata Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto yang dikutip Pikiran-Rakyat.com (PR) dari Antara pada Sabtu, 13 Maret 2021.

Baca Juga: Kerjasama Strategis Indonesia - Singapura Membangun Tiga Jembatan Guna Pererat Hubungan Bilateral

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat