kievskiy.org

Tilang Elektronik di Kabupaten Bekasi Diundur Jadi 23 Maret 2021, Polres Metro: Bareng Daerah Lain

Kampanye penerapan tilang elektronik di persimpangan Sentra Grosir Cikarang Kabupaten Bekasi.
Kampanye penerapan tilang elektronik di persimpangan Sentra Grosir Cikarang Kabupaten Bekasi. /Dok. Polres Metro Bekasi

PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Resor Metro Bekasi memastikan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik bakal diterapkan secara serentak dengan daerah lain. 

Untuk itu, tilang elektronik yang rencananya mulai diterapkan pada 17 Maret ini diundur menjadi 23 Maret 2021 mendatang.  

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi, Ajun Komisaris Besar Ojo Ruslani mengatakan, secara keseluruhan pihaknya sebenarnya telah siap menerapkan tilang elektronik. 

Mulai dari pemasangan perangkat kamera, hingga sistem jaringan telah disiapkan. 

 Baca Juga: Update Harga Motor Baru di Bawah Rp25 Juta Maret 2021, Ada Honda Vario hingga Yamaha Lexi

Baca Juga: Sampai Rela Diselingkuhi Usai Kehilangan Dua Figur Ayah, Regina Idol: Akhirnya Jadi Orang Bodoh

”Kami sebenarnya sudah bisa tilang, kami sudah siap. Tapi kan dilakukan launching secara nasional yang salah satu pesertanya Kabupaten Bekasi. Kami siap yang lain belum jadi dimundurkan,” ucapnya.

Untuk itu, penerapan tilang elektronik di Kabupaten Bekasi disesuaikan dengan daerah lain yang disusun Korps Lalu Lintas Mabes Polri yakni pada 23 Maret 2021, serentak secara nasional di 12 provinsi. 

"Rencananya tilang elektronik secara nasional akan diterapkan di 12 Polda di Indonesia termasuk di Kabupaten Bekasi. Nanti diresmikan langsung seluruhnya," ucap dia. 

 Baca Juga: Gonjang-ganjing Vaksin AstraZeneca Meluas, Pemerintah Indonesia Putuskan Tunda Distribusi Sementara

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat