kievskiy.org

Tak Hanya Penipuan, Dukun Pengganda Uang Juga Dijerat Pasal Setubuhi Anak-Anak

Herman (42) si dukun pengganda uang dihadirkan dalam konferensi pers kasus penggandaan uang di Mapolres Metro Bekasi, Selasa
Herman (42) si dukun pengganda uang dihadirkan dalam konferensi pers kasus penggandaan uang di Mapolres Metro Bekasi, Selasa /Pikiran-rakyat.com/Tommi Andryandy

PIKIRAN RAKYAT – Beberapa waktu lalu, dunia jagat maya digegerkan dengan sosok yang digadang-gadang mampu gandakan uang.

Sosok tersebut kerap kali disebut ustaz oleh sejumlah orang yang mempercayai dan kerap mendatangi kediamannya.

Kendati demikian, tak lama usai viral, sosok pengganda uang yang baru-baru ini terungkap bernama Herman, berhasil dibekuk petugas kepolisian.

Herman yang berusia 45 tahun asal Kabupaten Bekasi, Jawa Barat itu, kini dijerat pasal berlapis oleh Kepolisian Resor Metro Bekasi.

 Baca Juga: Coba Kabur ke Taiwan, China Kembali Penjarakan 8 Aktivis ke Hong Kong

Baca Juga: Celine Evangelista Geram saat Bahas Pernikahannya dengan Dirly Idol: Tanya ke Nyokap Gue

Komisaris Besar Hendra Gunawan selaku Kapolres Metro Bekasi menuturkan pelaku penggandaan uang tersebut, dimungkinkan dijerat pasal 378 tentang penipuan serta penggunaan uang palsu.

"Kami masih lakukan pengembangan sambil menunggu jika ada yang melapor merasa menjadi korban penipuan. Termasuk pasal uang palsu juga masih kami dalami," tutur Kombes Hendra Gunawan, Selasa, 23 Maret 2021.

Kapolres Metro Bekasi  itu juga mengatakan, bahwa video aksi penggandaan uang tersebut direkam oleh istri pelaku pada 4 Maret 2021, yang kemudian menjadi viral dua pekan setelah diunggah.

 Baca Juga: Ganjar Pranowo Paling Suka Saat Warganya Meminta Buku: Pasti Saya Cariin

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat