kievskiy.org

MUI Kabupaten Bekasi Usulkan Zona Merah Tak Gelar Salat Tarawih Berjemaah Selama Ramadhan

Ilustrasi salat berjemaah.
Ilustrasi salat berjemaah. /Antara Foto/Bagus Ahmad Rizaldi

PIKIRAN RAKYAT - Menjelang bulan Ramadhan, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Bekasi mengimbau warga yang bermukim di zona merah, agar tidak menggelar salat tarawih berjemaah.

Imbauan ini pun berlaku bagi penyelenggaraan salat Idul Fitri.

“Ini merupakan fatwa yang dikeluarkan MUI Pusat. Sehingga kami di daerah turut mengimbau warga yang wilayah masih zona merah, kalau mau tarawih, lebih baik di rumah saja. Begitupun pada salat ied nanti,” kata Sekretaris MUI Kabupaten Bekasi, Muhiddin Kamal, Minggu, 28 Maret 2021.

Muhiddin mengatakan, imbauan ini disampaikan demi mencegah penularan covid-19. Dengan saling disiplin menjaga satu sama lain, diharapkan pandemi segera berakhir. 

 Baca Juga: Kutuk Aksi Bom di Gereja Katedral Makassar, Jimly Asshiddiqie: Kebiadaban Ini Musuh Semua Agama

Baca Juga: Moeldoko Akhirnya Bersuara, Ungkap Alasannya Mau Jadi Ketua Umum Demokrat Versi KLB

“Jadi kami imbau agar pandemi ini segera berakhir, kita pulih sama-sama,” ucap dia.

Sementara itu, warga yang tinggal di wilayah non zona merah, dapat menyelenggarakan salat tarawih berjemaah di masjid maupun musala. 

Namun, penyelenggaraan salat berjemaah wajib menerapkan protokol kesehatan, yakni mengenakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Baca Juga: Militer Tembak Mati Pesepak Bola Muda Myanmar Saat Sedang Bantu Orangtua

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat