PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Resor (Polres) Garut menetapkan seorang guru ngaji berinisial RS sebagai tersangka dalam kasus perbuatan asusila terhadap muridnya.
RS yang berusia sekira 41 tahun itu melakukan perbuatan asusila terhadap seorang gadis di bawah umur yang merupakan muridnya, di Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.
"Sudah (status tersangka)," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Garut Ipda Muslih Hidayat saat dikonfirmasi, Jumat, 9 April 2021, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Namun, Muslih Hidayat menuturkan, tersangka RS (oknum guru ngaji) itu saat ini belum ditemukan keberadaannya.
Baca Juga: Soal THR, Ahmad Riza Patria: Kewajiban dan Harus Diberikan pada Waktunya
Baca Juga: Masih Nekat Mudik Pakai Motor atau Mobil Pribadi? Ini Sanksi yang Bakal Diberikan
Karena, lanjut Kasub Bag Humas Polres Garut, tersangka melarikan diri sejak aksi kejahatannya itu diketahui warga pada Senin, 5 April 2021, lalu.
Satuan Reskrim Polres Garut, kata Muslih Hidayat, masih terus memburu tersangka dan secepatnya ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
"Tersangka masih dalam pencarian," katanya menambahkan.