kievskiy.org

Kasus Asusila pada Anak dengan Iming-iming Pengobatan Alternatif di Bengkayang, Polisi: Bisa Disebut Predator

Ilustrasi anak korban tindakan asusila.
Ilustrasi anak korban tindakan asusila. /Pixabay/Alexas_Fotos

PIKIRAN RAKYAT – Terkait dengan penanganan kasus tindak asusila terhadap 10 anak di bawah umur di Bengkayang, Kasat Reskrim Polres Bengkayang AKP Antonius Trias Kuncorojati mengatakan saat ini memasuki tahap penyidikan.

"Sekarang ini sudah tahap penyidikan terhadap pelaku inisial JP, dan terakhir kemarin pemeriksaan saksi ahli," ujar AKP Antonius Trias Kuncorojati, Selasa, 6 April 2021.

AKP Antonius Trias Kuncorojati  menyebutkan dari hasil pemeriksaan, tersangka tidak menderita pedofilia, karena pelaku dengan sadar melakukan aksi tidak terpuji terhadap anak muridnya di sanggar tari.

"Tersangka bisa dikatakan sebagai predator," ucapnya, sebagaimana Pikiran-Rakyat.com kutip dari Antara.

 Baca Juga: Jokowi Minta Bencana NTT dan NTB Cepat Ditangani, Salah Satunya Perbaikan Infrastruktur

Baca Juga: Tsania Marwa Kalah Soal Harta Gana-gini, Atalarik Syach: Mudah-mudahan Dia Bisa Menerima

AKP Antonius Trias Kuncorojati menilai, kasus pertama yang diungkapkan di pertengahan Januari 2021 itu sangat menonjol, lantaran pertama kali terjadi di Bengkayang dengan jumlah korban rata-rata di bawah umur.

"Kami sudah komunikasi dengan Kejari nanti akan diajukan kebiri karena sudah banyak korban, dan rata-rata di bawah umur," katanya.

Ia juga menyoroti banyaknya kasus kekerasan seksual kepada anak dan pelakunya merupakan orang terdekat.

Baca Juga: Indonesia Masuki Peralihan Musim, LAPAN: Waspada Rangkaian Siklon Tropis Selama April 2021

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat