kievskiy.org

Izinkan ASN untuk Mudik Lokal, Bupati Garut: Boleh Kalau Satu Kabupaten

Ilustrasi mudik Idul Fitri.
Ilustrasi mudik Idul Fitri. /Pixabay/rizaaprilliana46

PIKIRAN RAKYAT – Telah memasuki Ramadhan 2021, pemerintah masih terus godok berbagai kebijakan terkait dengan aktivitas di bulan puasa dan kegiatan mudik Idul Fitri 2021.

Hal tersebut dilakukan, mengingat pandemi Covid-19 di Tanah Air belum usai, meski ada penurunan angka positif.

Baru-baru ini, Rudy Gunawan selaku Bupati Garut membolehkan aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, melakukan mudik lokal.

Dengan catatan, tujuan tempat mudiknya masih dalam satu kabupaten, sedangkan untuk ASN yang ingin mudik ke luar kabupaten Garut akan dilarang.

Baca Juga: Update Covid-19 Dunia 14 April 2021: Kasus Konfirmasi Indonesia Masih Tertinggi di Asia Tenggara

Baca Juga: Berupaya Kuasai 45 Hektare Lahan Alam Sutera, Dua Mafia Tanah Berhasil Diringkus Polisi

"Ke Cikajang ke Pameungpeuk (kecamatan di Garut) boleh, kalau satu kabupaten, kan itu tidak mudik," ujarnya, Senin, 12 April 2021.

Rudy Gunawan menuturkan, pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan larangan untuk seluruh masyarakat termasuk pekerja pemerintahan agar tidak mudik saat Idul Fitri 2021.

Menurutnya, kebijakan tersebut berlaku bagi mereka yang akan mudik ke luar daerah, sebagai contoh melakukan mudik dari kota ke kota lain di berbagai daerah di Indonesia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat