kievskiy.org

Larangan Mudik Idul Fitri 2021, Ada 5 Kategori Kendaraan yang Diizinkan Termasuk Kunjungan Keluarga Sakit

Ilustrasi mudik menggunakan motor.*
Ilustrasi mudik menggunakan motor.* /kabar banten

PIKIRAN RAKYAT - Melalui keputusan dari hasil rapat tingkat menteri yang digelar pada Jumat 26 Maret 2021, pemerintah secara resmi melarang mudik lebaran 2021.

Larangan mudik lebaran 2021 itu bukanlah tanpa alasan, namun dalam rangka menekan kasus Covid-19. Dikutip Pikiran-rakyat.com dari PMJ News setidaknya ada 10 poin yang mendasari keputusan larangan mudik 2021 yang disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy dalam rapat pemerintah.

Pertama, tingginya angka penularan dan kematian baik masyarakat maupun tenaga kesehatan akibat wabah Covid-19 pasca beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru termasuk tingginya BOR (bed occupancy rate=presentase pemakaian tempat tidur) rumah sakit sehingga diperlukan langkah-langkah tegas untuk mencegah hal itu terulang kembali.

Kedua, pemerintah sudah melaksanakan program-program untuk menangani Covid-19 seperti penerapan PSBB, PPKM Mikro dan penguatan protokol kesehatan hingga vaksinasi.

Baca Juga: Ramai Video Kebersamaannya dengan Seorang Pria, Ayu Ting Ting dapat Lampu Hijau dari Ayah Rozak?

Baca Juga: 4 Tahun Berlalu, Sang Adik Akui Sering Dengar Suara hingga Bau Mendiang Julia Perez di Kamar

Baca Juga: Larangan Mudik Idul Fitri 2021, Ada 5 Kategori Kendaraan yang Diizinkan Termasuk Kunjungan Keluarga Sakit

Ketiga, ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat sehingga upaya vaksinasi yang sedang dilakukan bisa menghasilkan kesehatan yang semaksimal mungkin sesuai dengan yang diharapkan.

Keempat, aturan-aturan yang menunjang peniadaan mudik akan diatur kementerian/lembaga terkait, termasuk Satgas Covid-19 dan di dalamnya akan diatur langkah-langkah pengawasan oleh TNI, Polri, Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dan lain-lain.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat