PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah telah terbitkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 2021 Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Menindaklanjuti keputusan tersebut, Terminal Bus Tanjung Priok membatasi pelayanan penumpang transportasi umum ketika mudik lebaran.
Terminal Bus Tanjung Priok hanya menyediakan layanan dalam kota dan Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang.
Kepala Terminal Bus Tanjung Priok Jofar memastikan layanan transportasi bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) tidak akan mengangkut penumpang pada waktu yang telah ditentukan.
Baca Juga: Pangeran Philip Meninggal Dunia, Putri Anne: Tanpa Dia Hidup Akan Berbeda
Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat
“Sesuai Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, layanan bus yang dibuka cuma dalam kota dan Jabodetabek saja,” kata Jofar.
Ia mengatakan pemberitahuan tersebut telah disampaikan kepada agen penyelenggara pelayanan bus yang beroperasi di Terminal Bus Tanjung Priok.