kievskiy.org

Pemerintah Perketat Operasi Pemeriksaan Dokumen Surat Izin Perjalanan Masa Mudik Idul Fitri 2021

Ilustrasi putar balik kendaraan saat mudik.*
Ilustrasi putar balik kendaraan saat mudik.* //Portal Jember/Dok. Korlantas Polri /PORTAL JEMBER/Dok. Korlantas Polri

PIKIRAN RAKYAT- Sebagaimana perjalanan mudik lebaran 2021 ditiadakan, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melakukan sejumlah langkah guna antisipasi bagi masyarakat yang tetap nekat lakukan perjalanan mudik.

Tak hanya itu, namun pemerintah akan memperketat operasi pemeriksaan dokumen surat izin perjalanan untuk keperluan mendesak di masa mudik.

Pemeriksaan itu juga sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang sudah ditetapkan. Hal ini, disampaikan Juru Bicara (Jubir) Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, 9 April 2021.

“Apabila tidak memenuhi persyaratan ini maka surat izin bepergian tidak akan diterbitkan,” kata Wiku.

Baca Juga: Menristek Bambang Brodjonegoro Akan Tunggu Arahan Jokowi Soal Peleburan Kemenristek ke Kemendikbud

Baca Juga: Perdana Menteri Pakistan Dikecam Mantan Istri, Imbas Salahkan Pakaian Wanita dalam Kasus Pemerkosaan

Dalam hal ini, menurutnya bahwa selama perjalanan pada periode 6-17 Mei 2021, ada pelaksanaan operasi skrining atau pemeriksaan dokumen surat izin perjalanan.

Serta pemeriksaan surat keterangan negatif Covid-19 oleh satuan TNI, Polri dan aparat pemerintah daerah.

Hal itu, mengacu pada Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 untuk perjalanan domestik, dan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 untuk perjalanan internasional.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat