PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah telah memutuskan dalam momen menjelang Idul Fitri 1442 H, Meski pada sebelumnya seperti biasa masyarakat dapat melakukan mudik lebaran, namun kali ini resmi ditiadakan.
Pemerintah juga akan secara tegas menindak siapapun, yang melanggar larangan aktivitas mudik pada tahun 2021 di tengah masa pandemi Covid-19.
Hal itu menjadi salah satu upaya demi menekan penyebaran kasus Covid-19 di Indonesia, karena di saat libur panjang hal itu menjadi ancaman dalam peningkatan kasus positif hingga kematian karena Covid-19.
Sehubungan dengan hal itu, Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bagi masyarakat yang mendapat izin melakukan perjalanan tentunya tetap harus mengikuti aturan yang berlaku.
Baca Juga: PANRB Terima Usulan Kebutuhan ASN dari Berbagi Instansi, Prioritas untuk Guru
Yakni, apabila diizinkan dengan pengecualian kebutuhan mendesak di masa mudik tersebut, mereka harus melakukan karantina selama lima hari saat tiba di tempat tujuan mudik.
“Harap dicatat pula bahwa masyarakat yang mendapatkan izin untuk melakukan perjalanan pada periode ini wajib melakukan karantina mandiri selama 5x24 jam setibanya di tempat tujuan sebelum melakukan aktivitas,” kata Wiku dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat, 9 April 2021.
Wiku menjelaskan masa karantina dilakukan di fasilitas yang disediakan berupa fasilitas pemerintah daerah dan hotel yang tentunya dapat menerapkan protokol kesehatan, dengan ketat menggunakan biaya mandiri.