kievskiy.org

Penumpang Kereta Luar Biasa Diizinkan Lakukan Perjalanan Meski Ada Larangan Mudik

Ilustrasi rel kereta api.
Ilustrasi rel kereta api. /Instagram.com/@keretaapikita

PIKIRAN RAKYAT - Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Zulfikri mengatakan penumpang kereta api luar biasa (KLB) tetap diizinkan melakukan perjalanan selama masa larangan mudik Lebaran 2021.

Keterangan itu disampaikan Zulfikri dalam Konferensi Pers Ketentuan Perjalanan di Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah yang digelar secara virtual pada 8 April 2021.

Pemerintah resmi melarang masyarakat melakukan mudik Lebaran dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Seiring dengan larangan itu, Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Covid-19.

Baca Juga: Susul PPK, Para Pejabat ULP Pemkab Garut Berbondong-bondong Undur Diri

Baca Juga: Kemenhub Terbitkan Aturan Pengendalian Seluruh Moda Transportasi, Simak Larangan dan Pengecualiannya

Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat

Aturan tersebut melarang kendaraan dalam semua moda (darat, laut, udara) beroperasi selama masa larangan mudik.

Namun, ada beberapa pengecualian yang mengizinkan jenis kendaraan dan golongan tertentu untuk melakukan perjalanan selama masa larangan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat