kievskiy.org

Termasuk Ibu Hamil, Berikut Golongan yang Diizinkan Bepergian pada Masa Larangan Mudik

Ilustrasi mudik lebaran.
Ilustrasi mudik lebaran. /Antara Foto/Asep Fathulrahman Antara Foto/Asep Fathulrahman

PIKIRAN RAKYAT - Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi membeberkan golongan masyarakat yang boleh melakukan perjalanan pada masa larangan mudik Lebaran 2021.

Hal itu disampaikan Budi Setyadi dalam konferensi pers Ketentuan Perjalanan di Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijirah yang dilangsungkan secara virtual pada 8 April 2021.

Pemerintah melarang masyarakat melakukan mudik Lebaran dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Masih rentannya risiko penularan Covid-19 menjadi pertimbangan pemerintah mengeluarkan larangan tersebut.

Baca Juga: Kabareskrim Polri Sebut Akan Lakukan Pengawasan Ketat Kebutuhan Pokok Jelang Puasa dan Lebaran

Baca Juga: Akui Sempat Dianiaya hingga Disekap, ART Laporkan Bams eks Samsons dan Desiree ke Polisi

Seiring larangan mudik resmi ditetapkan pemerintah, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Covid-19.

Melalui aturan tersebut, Kementerian Perhubungan melarang pengoperasian transportasi untuk semua moda (darat, laut, dan udara) selama masa larangan mudik.

Namun, ada kalangan masyarakat dan jenis kendaraan tertentu yang tetap diizinkan melakukan perjalanan selama masa larangan itu.

"Pertama adalah yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, pegawai BUMN, BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dan tanda tangan dan cap basah dari pimpinannya," sebut Budi Setyadi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat