kievskiy.org

Kemenhub Terbitkan Aturan Pengendalian Seluruh Moda Transportasi, Simak Larangan dan Pengecualiannya

Ilustrasi transportasi.
Ilustrasi transportasi. / Pixabay/Ziggy2012

PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H.

Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 tersebut mengatur pengendalian transportasi, meliputi hal-hal yang dilarang, pengecualian, pengawasan, sanksi, serta ketentuan mengenai pengendalian transportasi di wilayah aglomerasi.

Dalam keterangan pers pada Kamis, 8 April 2021, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan bahwa pengendalian transportasi dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda.

Moda transportasi yang dilarang tersebut yakni meliputi moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian.

Baca Juga: Siap ke Jenjang Lebih Serius dengan Tissa Biani, Dul Jaelani: Saya Sudah Yakin

Baca Juga: Tradisi Ngikis di Ciamis, Pagari Diri dari Pengaruh Jahat Jelang Puasa Ramadan

“Dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Adapun untuk transportasi barang dan logistik, tetap berjalan seperti biasa,” kata Adita Irawati, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Jumat, 9 April 2021.

1. Pengendalian Transportasi Darat

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan jenis angkutan darat yang dilarang pada masa pemberlakuan aturan tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat