kievskiy.org

Satgas Covid-19 Keluarkan Surat Edaran Soal Larangan Mudik 2021, Simak Poin Pentingnya

Satgas Covid-19 mengedarkan surat edaran penidaaan mudik terkait larangan mudik 2021 selama bulan Ramadan 1442 H dan Lebaran 2021.
Satgas Covid-19 mengedarkan surat edaran penidaaan mudik terkait larangan mudik 2021 selama bulan Ramadan 1442 H dan Lebaran 2021. /Pixabay/rizaaprilliana46

PIKIRAN RAKYAT – Bulan Ramadan 1442 H semakin dekat, pemerintah terus mengolah berbagai kebijakan terkait dengan aktivitas di bulan puasa dan kegiatan mudik Lebaran 2021.

Hal tersebut dilakukan mengingat pandemi Covid-19 di Tanah Air belum usai, meski ada penurunan angka positif dari kasus corona di Indonesia.

Baru-baru ini, Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 H.

Menurut Doni Monardo selaku Ketua Satgas Covid-19, penerbitan SE tersebut bertujuan untuk mengatur pembatasan mobilitas masyarakat dan mengoptimalisasi fungsi posko Covid-19 di desa/kelurahan selama Ramadan 1442 H dan Lebaran Idul Fitri 2021.

Baca Juga: Kode Redeem ML Terbaru 9 April 2021, Segera Tukar dan Temukan Skin Langka Jika Berutung

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Jumat 9 April 2021: Hubungan Elsa dan Roy Terkuak, Papa Surya Marah?

Ia juga mengatakan, bagi para pelanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, hingga pidana.

“Periode peniadaan mudik Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah adalah tanggal 6–17 Mei 2021 dan upaya pengendalian Covid-19 adalah selama bulan suci Ramadhan serta Hari Raya Idul Fitri,” ujar Doni Monardo, Kamis 8 April 2021.

Selain itu, dalam SE tersebut juga diatur perihal protokol peniadaan mudik, pencegahan, dan pengendalian Covid-19.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat