kievskiy.org

Kepanikan Sambut Penghapusan Eselon IV, ASN Khawatir Kehilangan Berbagai Tunjangan

Ilustrasi - ASN di Pemkab Majalengka, Jawa Barat, tengah melaksanakan upacara pagi di lapangan upacara Setda Majalengka beberapa waktu lalu.
Ilustrasi - ASN di Pemkab Majalengka, Jawa Barat, tengah melaksanakan upacara pagi di lapangan upacara Setda Majalengka beberapa waktu lalu. /Kabar Cirebon/Tati Purnawati

PIKIRAN RAKYAT - Sejumlah pejabat Eselon IV di Kabupaten Majalengka panik dengan adanya rencana penghapusan eselon IV , atau adanya Penyederhanaan Birokrasi Pemerintahan yang akan dimulai pada Juni 2021 mendatang.

Kepanikan akibat Penyederhanaan Birokrasi ini karena dikhawatirkan akan berdampak pada menurunnya penghasilan ASN eselon IV, setelah alih status menjadi tenaga fungsional. 

Bagi eselon IV, terdapat hak tunjangan jabatan serta tunjangan kinerja, yang nilainya berbeda dengan fungsional khusus atau staf biasa.

Pelaksanaan penyederhanaan birokrasi itu sendiri mengacu pada Surat Edaran 393/2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi.

 Baca Juga: Unggah Video Nikmati Kemewahan, Seleb TikTok Asal China Dikecam Media Pemerintah dan Minta Maaf

Baca Juga: Anggota TNI Gabung KKB, KSAD Andika Sebut akan Usut hingga Periksa Peran Atasan

Menurut sejumlah eselon IV yang baru mengikuti rapat membahas hal tersebut, Selasa, 20 April 2021, kepanikan ini karena belum jelasnya aturan tunjangan bagi sejumlah jabatan fungsional. 

Soalnya, Peraturan Presiden yang sudah terbit belum mengatur seluruh jabatan eselon IV termasuk mengatur angka kredit yang harus dicapai oleh masing-masing jabatan fungsional.

Misalnya, untuk jabatan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah atau Analis Hukum, penyuluh Pajak, Asisten Penyuluh Pajak, Penguji Mutu Barang, Pengawas Perdagangan.

 Baca Juga: Libur Idul Fitri 2021, Sandiaga Uno Minta Tempat Wisata Terapkan Prokes Ketat

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat