kievskiy.org

Larangan Mudik Menjadi H-14 dan H+7 Idul Fitri, Ada Check Point Ketat di Bogor

Ilustrasi mudik Idul Fitri 2021.
Ilustrasi mudik Idul Fitri 2021. /Pixabay/al-grishin Pixabay/al-grishin

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota Bogor menerima surat edaran dari Satgas Covid-19 terkait  addendum SE 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Adendum tersebut mengatur perjalanan sebelum dan sesudah larangan mudik.  

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, adendum tersebut mengatur perluasan waktu pengetatan pelaku perjalanan dalam negeri.

Yakni H-14 larangan mudik yakni 22 April hingga 5 Mei 2021 dan H+7 larangan mudik mulai 18 hingga 24 Mei 2021.

Baca Juga: Larangan Mudik 2021 Bergeser Jadi 22 April hingga 24 Mei 2021, Simak Ketentuan yang Berlaku

Baca Juga: Curhat Tentang Kebahagiaan, Sule: Sampai Mati Enggak Akan Berhenti

Menurut Dedie ada beberapa peraturan baru yang tertuang dalam surat edaran Satgas Covid-19  tersebut.   

Salah satunya penyertaan hasil tes PCR ATAU antigen. Jika sebelumnya  tes antigen berlaku 2x24 jam, antigen atau GeNose berlaku 1x25 jam sebelum perjalanan.

Aturan tersebut berlaku bagi orang yang akan bepergian dengan moda transportasi pesawat, kapal, atau kereta.

 Baca Juga: Prancis Ancam Rusia Lewat Uni Eropa Jika Alexei Navalny Meninggal Dunia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat