PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota Bekasi menghentikan aktivitas pengawasan pembatasan sosial berskala besar di 14 lokasi 'check point'.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi Enung Nurcholis mengatakan selain penghentian aktivitas pengawasan PSBB, dalam Surat Edaran Wali Kota Bekasi nomor 443.1/714/SET.COVID-19 juga tertulis tiga poin lainnya.
Antara lain, pembongkaran seluruh tenda, peralatan pada 'check point', serta fasilitas lainnya.
Baca Juga: Sama-sama Ingin Damai, Perdamaian Tiongkok dan India Terhadang Hal Ini
"Seluruhnya sudah dihentikan, total ada 14 pos 'check point'. Kami dan jajaran telah membongkar tenda, peralatan dan fasilitas di pos 'check point'," kata Enung, Kamis, 18 Juni 2020.
Selain itu, seluruh personel petugas gabungan telah dikembalikan ke unit kerja atau kesatuan masing-masing.
"Pemberhentian aktivitas telah dimulai sejak Selasa (16 Juni 2020)," ucapnya.
Baca Juga: Data Pengelolaan JKN-KIS, Aset Bersama untuk Kemajuan Kesehatan Bangsa
Namun demikian, meskipun 'check point' telah ditiadakan, Enung mengimbau masyarakat tetap berperilaku sesuai protokol kesehatan yang berlaku.
" Tetap waspada dan berhati-hati, saling menjaga dengan terus menerapkan protokol kesehatan di mana pun, demi kesehatan semua," katanya. ***