kievskiy.org

Berlakukan Tarif Mahal, 32 Unit Mobil Travel Gelap di Karawang Diamankan Polisi

Petugas menunjukan sejumlah mobil yang digunakan sebagai travel gelap. Mobil itu akhirnya diamankan di halaman Mapolres Karawang.
Petugas menunjukan sejumlah mobil yang digunakan sebagai travel gelap. Mobil itu akhirnya diamankan di halaman Mapolres Karawang. /Pikiran Rakyat/Dodo Rihanto

PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak 32 unit mobil yang digunakan sebagai travel gelap diamankan jajaran Satuan Lalu-lintas, Kepolisian Resor Karawang sejak 22 April hingga 4 Mei 2021. 

Mobil itu diketahui akan memberangkatkan pemudik ke sejumlah kota di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Pengamanan mobil travel gelap itu dilakukan karena telah melanggar Pasal 308 UU No. 22/2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. 

Selain itu, keberadaan angkutan travel gelap tersebut dinilai telah merugikan travel yang sah.

 Baca Juga: Addie MS Sebut Malaysia, Singapura, Filipina, dan Kamboja 'Terbakar' Covid-19, Separah Apa Pandemi di Sana?

Demikian disampaikan Kepala Polres Karawang, Ajun Komisaris Besar Rama Samtama Putra saat mengekspos kasus itu di halaman Mapolres setempat, Rabu, 5 Mei 2021. 

"Travel ini menerapkan tarif cukup mahal kepada para penumpangnya," ujar Rama.

Dijelaskan juga, saat penjaringan dilakukan, jumlah penumpang travel gelap itu mencapai 250 orang.  Mereka dikenai tarif rata-rata Rp500.000 untuk tujuan Jawa Barat dan Rp900.000 bagi mereka yang akan mudik ke Jateng dan Jatim.

Keberadaan travel gelap itu diduga memanfaatkan situasi ketika pengetatan mudik masih sedikit longgar. Para sopir menawarkan jasa angkutannya melalui media sosial juga kepada orang yang dikenalnya melalui mulut ke mulut. 

 Baca Juga: Rizky Billar Akhirnya Minta Maaf, Pamer Bukti Chat Casting Aldebaran di 'Ikatan Cinta'

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat