kievskiy.org

Enggan Ambil Risiko, Ridwan Kamil Ikut Aturan Pemerintah Pusat Soal Pelaksanaan Salat Idul Fitri 2021

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. /Antara Foto/Agung Rajasa

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi Jawa Barat pastikan pelaksanaan ibadah salat Idul Fitri nanti mengikuti aturan dari Kementerian Agama.

Pemerintah terkait ini melalui Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama No. 3 dan No. 4 Tahun 2021 dan juga Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyatakan pelaksanaan salat Idul Fitri di Jawa Barat, akan ikut sesuai syariah Kementerian Agama (Kemenag). Namun, untuk zona merah tak boleh salat di masjid, salat boleh dilakukan di rumah.

"Ini nanti saya konfirmasi lagi," ujar Ridwan Kamil, Kamis 6 Mei 2021.

Baca Juga: Meski Sepi, Aktivitas Terminal Lebak Bulus Jakarta Tetap Diawasi Imbas Larangan Mudik 2021

Menurut dia, untuk non zona merah, pelaksanaan salatnya boleh digelar di masjid dan tempat-tempat terbuka dengan jumlah terbatas.

"Kalau zona merah itu hanya bisa digelar di rumah masing-masing. Kalau non zona merah boleh di lapangan dan masjid, saya kira itu," ucap dia.

Tak hanya itu, lanjut Ridwan Kamil, pihaknya pun akan meniadakan kegiatan halal bihalal atau open house di Gedung Pakuan seperti tahun lalu.

Baca Juga: Batasi Warga Keluar Masuk Jakarta, Anies Baswedan Teken Kepgub Soal SIKM

“Kalau di Pakuan tidak boleh halal bihalal karena ada surat edaran dari Kemendagri. Semua pejabat dari gubernur, walikota, bupati, kepala dinas pejabat dilarang menggelar halal bihalal maupun open house dan lain-lain,” ujar dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat