kievskiy.org

Pemkot Bogor Temukan Fakta Mengejutkan Soal Plastik yang Diklaim Ramah Lingkungan, Bima Arya: Penipuan

ILUSTRASI penggunaan kantong plastik sekali pakai.*
ILUSTRASI penggunaan kantong plastik sekali pakai.* /REUTERS

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota Bogor segera melakukan uji sampel terhadap plastik yang diklaim ramah lingkungan. Hal itu dilakukan setelah Pemkot Bogor mendapati fakta jika plastik ramah lingkungan juga sulit terurai. 

Seperti diketahui, sejak 2018 Pemkot Bogor telah memberlakukan larangan kantong plastik bagi pusat perbelanjaan dan retail. Namun demikian, Pemkot Bogor masih mengizinkan penggunaan kantong plastik. 

"Setelah menonton film dokumenter Pulau Plastik ini membuka kita terhadap fakta beberapa hal. Selain Indonesia ternyata menjadi target pembuang sampah bagi negara maju, yang menyedihkan, ternyata substitusi plastik yang selama ini digaungkan dalam waktu cepat dapat terurai ternyata enggak bisa," ujar Bima Arya setelah menyaksikan film Pulau Plastik di kawasan Tajur bersama aktivis lingkungan Kota Bogor, Jumat 7 Mei 2021.

Dengan fakta-fakta mengejutkan perihal sampah plastik tersebut, Bima Arya berharap Indonesia dan juga Kota Bogor tidak lagi bisa dibohongi. Dalam waktu dekat ini, Bima memastikan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor akan melakukan uji sampel terhadap plastik yang diklaim ramah lingkungan. 

Baca Juga: Chelsea Bakal Kalahkan Man City di Final Liga Champions, Thomas Tuchel Ungkap Alasannya

Jika tidak lolos uji, maka Pemkot Bogor akan mengumumkan ke publik, jika klaim ramah lingkungan adalah sebuah penipuan publik. 

"Jangan sampai kita tertipu lagi, kalau memang tidak sesuai klaimnya yang ramah lingkungan kami sebut itu penipuan dan kami akan larang di Kota Bogor," kata Bima. 

Tak hanya menyorot soal klaim plastik sekali pakai ramah lingkungan, Bima juga mendapati fakta jika jumlah mikroplastik yang dikonsumsi masyarakat terhyata tinggi. Hal itu tak lepas pencemaran plastik yang terjadi di sungai hingga laut.

Baca Juga: Polemik Isu Pemecatan 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK, DPR: Akibat Revisi Undang-Undang

“Artinya ini masih PR besar. Langkah kita baru sedikit, melarang kantong plastik di toko modern baru langkah kecil saja. Tahun depan Insya Allah akan diperluas kebijakannya di pasar tradisional, kita harus lebih agresif lagi," kata Bima Arya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat