kievskiy.org

Akhirnya THR Non ASN Jawa Barat Cair, Ridwan Kamil: Untuk Keperluan Lebaran

Ilustrasi tunjangan hari raya (THR) pada Lebaran 2021.
Ilustrasi tunjangan hari raya (THR) pada Lebaran 2021. /DOK PR

PIKIRAN RAKYAT - Setelah sempat terkendala dengan regulasi, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat akhirnya mencairkan tunjangan hari raya untuk pegawai pemerintah Non ASN, Selasa 12 Mei 2021.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan hal itu yang dia unggah di akun instagram pribadinya dan juga dalam jumpa pers di Gedung Pakuan.

"Jadi buat pegawai pemprov yang non ASN, memang tidak ada yang namanya THR dalam PP No 63 Tahun 2021, tapi Pemprov Jabar akan memberikan namanya honorarium tambahan yang silakan dipergunakan untuk keperluan lebaran dan lain-lain," ujar dia.

Menurut dia, pencairan tersebut telah sesuai dengan aturan yang ada.

Baca Juga: Punya Kenalan 'Orang Dalam', Ashanty Akhirnya Beranikan Diri Obati Autoimun di Turki: Doain Ya

"Jabar, kami sesuai aturan ada yang namanya honorarium tambahan, yang nilainya satu kali gaji dari pendapatan mereka,"ucap dia.

Menurut dia, cairnya honorarium tambahan tersebut berlaku bagi 21.000an lebih pegawan Non ASN Pemprov.

Sebelumnya, Pegawai pemerintah non Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini terpaksa harus merayakan hari raya tanpa menikmati tunjangan hari raya (THR). Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan THR bagi non ASN di daerah terbentur aturan hukum yang ditetapkan pemerintah Pusat.

Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, pihaknya mendapatkan banyak pertanyaan juga keluhan dari non ASN terkait THR. Namun karena terbentur aturan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak bisa melahirkan kebijakan yang berbeda.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat