kievskiy.org

Komisi 1 DPRD Jabar: Minta Pemerintah Daerah Segera Cari Solusi THR Non-ASN

Ilustrasi THR Idul Fitri 2021.
Ilustrasi THR Idul Fitri 2021. /Pixabay/kreatikar Pixabay/kreatikar

PIKIRAN RAKYAT - Anggota Komisi 1 DPRD Jawa Barat Syahrir menyayangkan adanya indikasi pegawai pemerintah Non ASN tidak menerima tunjangan hari raya (THR) tahun ini.

Merujuk pada PP 63/2021 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, pasal 4 di sana jelas terdapat aturan untuk THR Non ASN.

"Non ASN selama ini kan sangat membantu pelayanan dan kinerja ASN dan Pemerintah umumnya. Saran saya pemerintah kabupaten kota dan provinsi agar mendorong regulasi yang memungkinkan untuk pegawai honor dapat menerima THR," ujar Syahrir kepada Pikiran-Rakyat.com, Selasa 11 Mei 2021.

Menurut dia, jangan sampai kebijakan menjadi ironi karena pemerintah pusat sangat tegas kepada perusahaan-perusahaan swasta dengan mewajibkan membayarkan THR karyawannya.

Baca Juga: Sempat Video Call Boiyen Sebelum Meninggal, Sapri Pantun Sampaikan Pesan Perpisahan: Ini Terakhir...

"Ya itu contoh ya. Ke perusahaan swasta yang belum tentu mereka berlaba di tengah pandemi coivid tapi THR nya wajib dan harus dibayarkan. Kalau tidak dibayarkan berakibat ada sanksinya tapi sanksi ini tidak diberikan pada kasus honorer," ujar dia.

Diakui dia, saat ini kondisi pandemi dimana pasti baik ASN ataupun honorer pasti berdampak dalam ekonominya.

"Saya harap ini ada kebijakan yang cepat dan berdampak segera terhadap problem Non ASN dalam mendapatkan THR menjelang lebaran," ujar dia.

Syahrir menambahkan, sebaiknya ada payung hukum lainnya atau regulasi lainnya agar pegawai honorer atau Non ASN ini bisa juga mendapatkan THR dengan melihat kemampuan keuangan daerahnya bila memungkinkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat