kievskiy.org

Ingat, Ridwan Kamil Larang Warga Jawa Barat Mudik Lokal Saat Idul Fitri 2021

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menganggarkan pencairan honorarium non ASN sebesar satu kali gaji.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menganggarkan pencairan honorarium non ASN sebesar satu kali gaji. /Twitter/@ridwankamil

PIKIRAN RAKYAT - Hari Raya Idul Fitri 1442 H tinggal menghitung satu hari lagi.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur  Jawa Barat, Ridwan Kamil kembali menegaskan aturan soal aktivitas mudik lokal yang dilakukan di satu daerah aglomerasi.

Sempat diizinkan pemerintah beberapa waktu lalu, kini aktivitas mudik lokal juga dilarang oleh pria yang akrab disapa Kang Emil tersebut.

Menurutnya seluruh kegiatan yang mengatasnamakan Mudik Lebaran 2021 akan dilarang oleh pemerintah meskipun berada di satu daerah Aglomerasi.

Baca Juga: Upaya Jebol Pos Penyekatan, Pemudik Berjubel Buat Provokasi di Jalur Pantura

"Contohnya orang yang tinggal di Kota Cimahi kerja di Bandung, itu tidak akan dirazia atau disekat namun tidak boleh dijadikan alasan untuk mudik.

"Kami dari satgas akan melakukan upaya juga, memilah-milah mana yang terlihat beberengkes, gayanya mau mudik maka itu yang kita larang," kata Kang Emil di Kota Bandung beberapa waktu lalu.

Secara tegas, Ridwan Kamil menekankan tak ada lagi aktivitas yang namanya mudik di Jawa Barat.

Hal tersebut juga berlaku bagi kegiatan mudik lokal yang dilakukan masih dalam satu daerah aglomerasi.

Baca Juga: Cegat Pemudik Bandel, Polri Ancam Penyekatan Mudik Dibuat Berlapis

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat