kievskiy.org

Pendatang yang Ingin Menetap di Karawang Wajib Bawa Surat Keterangan Bebas Covid-19

Wakil Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh berbincang dengan warga yang sedang mengurus dokumen kependudukan di kantor Disdukcapil setempat.
Wakil Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh berbincang dengan warga yang sedang mengurus dokumen kependudukan di kantor Disdukcapil setempat. /Pikiran Rakyat/Dodo Rihanto

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Bupati Karawang, Aep Syaepuloh secera tegas menyebutkan, warga pendatang yang berniat menetap di Karawang wajib membawa surat keterangan bebas Covid-19. 

Hal itu dilakukan guna menekan penyebaran virus corona dari luar daerah.

Aep mengatakan hal itu ketika melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Karawang, Selasa, 18 Mei 2021. 

"Hari ini tercatat ada 52 warga luar daerah yang mengurus pindah ke Karawang. Mereka wajib melampirkan surat bebas Covid-19 selain membawa dokumen kependudukannya," kata Aep.

 Baca Juga: Dituding Pernah Jadi Istri Siri Uje, Oki Setiana Dewi Bongkar Status Hubungannya dengan Suami Umi Pipik

Dijelaskan juga, ke depan warga yang berniat mengurus dokumen kependudukan dan catatan sipil tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil. 

Sebab, Pemkab Karawang telah menyiapkan aplikasi khusus agar mengurus dokumen itu bisa dilakukan secara online.

"Masyarakat bisa membuka aplikasi tersebut dan mengisi formulir elektronik yang telah disiapkan. Dengan demikian, interaksi masyarakat secara langsung bisa dibatasi," kata Aep.

 Baca Juga: Takut Ada Lonjakan Kasus Covid-19, Jokowi Curhat: Mudik Ditiadakan tapi 1,5 Juta Orang Mudik

Dijelaskan juga, dirinya sengaja melakukan sidak ke Disdukcapil untuk memantau kinerja para petugas pelayanan. Mereka harus tetap sigap melayani masyarakat dalam mengurusi kependudukan kendati masih dalam suasana lebaran.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat