kievskiy.org

Dukun Viral Pengganda Uang di Bekasi Ajukan Praperadilan, Penyidikan Polisi Dinilai Memaksakan

Herman (42) si dukun pengganda uang dihadirkan dalam konferensi pers kasus penggandaan uang di Mapolres Metro Bekasi, Selasa, 23 Maret 2021.
Herman (42) si dukun pengganda uang dihadirkan dalam konferensi pers kasus penggandaan uang di Mapolres Metro Bekasi, Selasa, 23 Maret 2021. /Pikiran-rakyat.com/Tommi Andryandy

PIKIRAN RAKYAT - Herman (42), pria yang sempat viral karena videonya menggandakan uang di Bekasi, mengajukan praperadilan.

Warga Babelan, Kabupaten Bekasi yang dikenal sebagai dukun gondrong ini meminta penyidikannya dihentikan karena dinilai dipaksakan.

Praperadilan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Cikarang dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2021/PN Ckr dengan termohon I Kapolres Bekasi dan termohon II Kapolsek Babelan.

Pada sidang pertama, Kamis 27 Mei 2021, hakim tunggal yang memimpin sidang Sondra Mukti Lambang Linuwih menunda sidang karena baik termohon I, II atau perwakilannya tidak hadir.

Baca Juga: Nonton Video Felicia Tissue, Fahri Hamzah: Belum Paham, Apa Umurku Sudah Tua ya Mas Kaesang?

Maka hakim hanya memeriksa kelengkapan administrasi dari tim penggugat.

"Setelah kita semua menunggu dari jam 10 pagi sampai sekarang jam 12, termohon 1 dan 2 sampai saat ini tidak hadir dan tidak pula mengirimkan perwakilan. Maka dengan mempertimbangkan jadwal hari libur juga, sidang dimulai lagi pada 8 Juni nanti. Jadi, ini sekaligus pemanggilan resmi pengadilan," kata Sondra.

Sementara itu, kuasa hukum Herman, Ferdinand Montororing mengatakan, praperadilan ini diajukan karena kasus yang disidik dinilai tidak sesuai prosedur.

Penyidikan kasus pun dilakukan tanpa surat perintah dan surat penahanan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat