kievskiy.org

Kasus Pencabulan Anak, Kepala Desa di Garut Divonis 10 Tahun Penjara

Ilustrasi vonis hakim.
Ilustrasi vonis hakim. /DOK. Pikiran Rakyat

PIKIRAN RAKYAT - Setelah beberapa kali menggelar persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Garut akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Pipit Mulyadi (41), oknum kepala desa di Kecamatan Cikelet. 

Dianggap terbukti bersalah, Pipit divonis kurungan penjara selama 10 tahun serta denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejri) Garut, Ariyanto, menyebutkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Garut itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). 

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah telah melakukan aksi pencabulan hingga menyebabkan korbannya mengalami trauma. 

 Baca Juga: Baru Tahu Sifat Tersembunyi Aurel Hermansyah, Atta Halilintar Ternyata Sering Menangis Sendirian?

"Dalam kasus tersebut ada beberapa pasal yang didakwakan sebagai alternatif, yaitu pasal 481 ayat 1 juncto pasal 76 d dan pasal 81 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindingan Anak," ujar Ari, di Garut, Jawa Barat, Rabu, 2 Juni 2021.

Dalam persidangan, tuturnya, yang dianggap terbukti oleh majelis hakim adalah pasal 81 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Itulah sebabnya majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai tuntutan JPU yakni 10 tahun kurungan penjara serta denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara terhadap terdakwa. 

 Baca Juga: Liga Indonesia Akan Segera Digelar, Zubairi Djoerban Singgung Kasus Kematian di Kudus Akibat Covid-19

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat