kievskiy.org

LPSK Kirim Tim Untuk Lindungi Siswi SMP Korban Pencabulan 10 Pria di Tasikmalaya

Ilustrasi kekerasan asusila.
Ilustrasi kekerasan asusila. /DOK. PIKIRAN RAKYAT /DOK. PIKIRAN RAKYAT

PIKIRAN RAKYAT - ‎Lembaga Perlindungan  Saksi dan Korban (LPSK) menerjunkan tim guna memberikan perlindungan kepada siswi SMP yang diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh 10 orang di Tasikmalaya. 

"Tim akan segera ke Tasikmalaya guna menawarkan  perlindungan dan pendalaman kepada korban", ujar Wakil Ketua LPSK Achmadi dalam keterangan tertulis, Jumat, 27 November 2020. 

LPSK juga telah menjalin komunikasi awal dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPID), Kabupaten Tasikmalaya dan penyidik Polres Tasikmalaya untuk memperoleh gambaran awal terkait perkara tersebut. Informasi itu penting guna menjadi acuan langkah yang akan diambil tim LPSK.

Baca Juga: Duet Bareng Inul Daratista, Andhika Pratama Nyanyi Campur Sari Jelang 'The Next Didi Kempot'

"Kemarin tim kami sudah menjalin komunikasi dengan KPAID dan Polres Tasikmalaya, dan telah disampaikan  LPSK akan segera datang " ucap Achmadi.

LPSK menyatakan korban penting untuk segera mendapatkan perlindungan karena dugaan adanya ancaman yang diterima korban. Ancaman tersebut membuat korban tidak berani melaporkan peristiwa yang dialaminya. Dengan adanya layanan perlindungan,  korban pun bisa merasa lebih aman dan mau mengungkap peristiwa yang dialaminya. 

"Sehingga keterangan yang diberikan saksi, korban dapat mengungkap peristiwanya sesuai dengan fakta yang terjadi," ujarnya. ‎ Tak hanya perlindungan, LPSK juga akan menawarkan layanan rehabilitasi kepada korban. Rehabilitasi penting karena korban kekerasan seksual sangat mungkin mengalami trauma baik medis maupun psikologis. "Untuk layanan ini LPSK akan berkoordinasi juga dengan instansi di daerah sehingga tidak terjadi tumpang tindih layanan," kata Achmadi.

 Baca Juga: Tolak Hadiri Pelantikan Joe Biden, Trump: Ini Penipuan Besar-Besaran

Selain berkoordinasi dengan KPAID dan Polres Tasikmalaya, tim LPSK akan menemui juga pihak korban, terutama orang tua atau walinya. Hal ini dikarenakan sesuai pasal 29A UU Perlindungan Saksi dan Korban, perlindungan untuk saksi dan atau korban berusia anak harus dengan persetujuan orang tua dan wali. 

"Selain itu dengan menemui pihak korban kami juga akan mendalami informasi terkait sifat pentingnya keterangan mereka dan juga ada atau tidaknya ancaman yang mereka terima," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat