PIKIRAN RAKYAT - Satuan Narkoba Polres Sumedang, Jawa Barat, berhasil mengamankan ribuan obat keras terbatas (OKT) dan psikotropika dari 6 tersangka.
Keenam tersangka tersebut, berinisial HDR alias andra, HR alias rama, LN alias baho, HD alias keribo dan TK alias kuda. Seorang tersangka lagi, kasus penyalahgunaan psikotropika berinisial HR alias uwa.
"Para tersangka yang mengedarkan OKT dan psikotropika ini, semuanya sudah kami tahan," ujar Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto pada "Konferensi Pers Hasil Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Sabu dan Penyalahgunaan Obat Keras Terbatas (OKT) dan Psikotropika" di Mapolres Sumedang, Rabu, 16 Juni 2021.
Ia menyebutkan, barang bukti ribuan OKT dan psikotropika yang disita dari tangan para tersangka, antara lain OKT jenis Hexymer sebanyak 2.520 butir, Tramadol HCL 50 mg sebanyak 1.574 butir, Dextro 320 butir, Trihexiphenidil 730 butir dan psikotropika jenis Alprazolam sebanyak 26 butir.
Baca Juga: 15 Kecamatan di Bandung Sediakan Tempat Isolasi Mandiri
Tak hanya barang bukti OKT dan psikotropika saja, kata dia, ada pula barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti tersebut, antara lain uang tunai hasil penjualan obat terlarang Rp 512.000 , 5 unit handphone, 600 pcs plastik klip bening dan 5 buah tas.
"Para tersangka mengedarkan OKT itu, dilakukan dengan berbagai cara, seperti dengan COD (Cash On Delivery) dan komunikasi melalui medsos," kata Eko didampingi Kasat Narkoba AKP Ari Aprian Ferdiansyah dan Kasubag Humas AKP Dedi Juhana.
Baca Juga: Jembatani Talenta Muda untuk Berkarir di Industri, VOKRAF Luncurkan Produk “Bootcamp”