kievskiy.org

Kasus Covid-19 Terus Merebak, Pemkab Garut Kembali Lakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Ilustrasi Covid-19.
Ilustrasi Covid-19. /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Kian merebaknya kasus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Garut memaksa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut untuk kembali melakukan pembatasan kegiatan masyarakat di daerahnya.

Namun dengan berbagai pertimbangan, pembatasan kegiatan masyarakat kali ini tidak akan seketat seperti yang dilakukan di Bandung Raya.

"Kami akan kembali lakukan pembatasan kegiatan masyarakat menyusul terus melonjaknya kasus Covid-19. Namun tentunya, pembatasan yang kita terapkan tidak seketat seperti yang dilakukan di wilayah Bandung Raya," ucap Bupati Garut Rudy Gunawan, Jumat 18 Juni 2021.

Hingga saat ini, tutur Rudy, Garut masih berstatus zona oranye dan ini yang menjadi salah satu pertimbangan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat tidak akan dilakukan sebagaimana yang diterapkan di wilayah Bandung Raya.

Baca Juga: Klaster Covid-19 Perkampungan Garut Muncul Lagi, Kedatangan Warga Bandung Disorot

Pembatasan kegiatan masyarakat yang akan dilakukan di Garut menurut Rudy hanya 25 persen.

Kecuali kalau kemudian Garut ditetapkan menjadi zona merah, maka pembatasan kegiatan masyarakat akan dilakukan secara total.

Disampaikannya, pembatasan kegiatan masyarakat berlaku untuk berbagai kegiatan termasuk untuk acara pernikahan.

Acara pernikahan masih diperbolehkan akan tetapi harus menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Untuk memastikan acara pernikahan di Garut benar-benar menerapkan protokol kesehatan, maka akan ada petugas dari Satpol PP dan juga kepolisian yang akan melakukan penjagaan di lokasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat