kievskiy.org

Ada Aturan Baru, Warga Cianjur Dilarang Kawin Kontrak

Ilustrasi, warga Cianjur dilarang kawin kontrak.
Ilustrasi, warga Cianjur dilarang kawin kontrak.

PIKIRAN RAKYAT - Pihak Bupati Cianjur saat ini telah menerbitkan aturan baru tentang kawin kontrak.

Aturan baru tersebut berdasarkan pertimbangan maraknya kawin kontrak yang terjadi di Cianjur.

Apalagi, media cetak maupun elektronik sering memberitakan insiden kawin kontrak di Cianjur yang tergolong banyak.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Humas Cianjur, ada tiga kecamatan yang kedapatan memiliki banyak warga terikat kawin kontrak yaitu di kecamatan Cipanas, kecamatan Pacet, dan kecamatan Sukaresmi.

Baca Juga: Heboh Atta Halilintar Ditodong Bayar Utang Rp687 Juta, Umi Afif: Pulangkan Tabungan Anak Saya!

"Hal ini merupakan waktu yang tepat untuk mengangkat isu tersebut. Kami cari akar permasalahnnya dan dicarikan solusinya, mengingat hingga saat ini kawin kontrak yang ada di kabupaten Cianjur masih sering terjadi," kata Bupati Cianjur, H. Herman Suherman.

Salah satu upaya yang dilakukan oleh Bupati Cianjur saat ini adalah dengan mencegah dan melarang terjadinya kawin kontrak.

"Lahirnya peraturan bupati tentang pencegahan kawin kontrak adalah sebagai bentuk dari tanggung jawab moral, yang merupakan langkah antisipatif dan responsif sebagai payung hukum untuk melindungi hak- hak perempuan dan anak. Artinya pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat," ujar Herman.

Baca Juga: 1.900 Orang Desak Jokowi Lockdown Indonesia: Bukan Waktunya Pikirkan Ekonomi dan Infrastruktur

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat