kievskiy.org

Curi Ikan di Wilayah Perairan Indonesia, Pemerintah Beri Sanksi terhadap 27 Nelayan Vietnam

Ilustrasi kapal penangkap ikan.
Ilustrasi kapal penangkap ikan. /Pixabay/moritz320

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Indonesia melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak memberikan sanksi terhadap 27 nelayan Vietnam.

Sanksi tersebut diberikan akibat nelayan Vietnam itu mencuri ikan di perairan Indonesia.

"Para nelayan Vietnam tersebut merupakam penyerahan dari Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikana (PSDKP) Pontianak," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Iwan Irawan dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Sanksi yang diberikan berupa deportasi yang akan dilakukan pada Minggu, 20 Juni 2021.

Baca Juga: 1.900 Orang Desak Jokowi Lockdown Indonesia: Bukan Waktunya Pikirkan Ekonomi dan Infrastruktur

Skema deportasi akan melalui Bandara Supadio dengan tujuan Jakarta, baru ke Vietnam.

Salah satu prosedur pengembalian WNA di tengah pandemi Covid-19 yakni dengan melakukan tes swab antigen.

Hasil dari tes swab antigen dari 27 nelayan dari Vietnam yang berjenis kelamin laki-laki mereka dinyatakan negatif Covid-19.

Baca Juga: Indonesia Kembali Utang ke Bank Dunia, Efek Pandemi Covid-19 yang Makin Menggila?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat