kievskiy.org

10 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Majalengka, Bawa Enam Jenis Narkoba Berbeda

Kasat Narkoba Ajun Komisaris Polisi Udiyanto bersama stafnya memperlihatkan sejumlah narkoba hasil sitaan dari 10 pengedar berupa 15.700  obat terlarang serta 17 paket narkotika golongan 1, Senin 21 Juni 2021.
Kasat Narkoba Ajun Komisaris Polisi Udiyanto bersama stafnya memperlihatkan sejumlah narkoba hasil sitaan dari 10 pengedar berupa 15.700 obat terlarang serta 17 paket narkotika golongan 1, Senin 21 Juni 2021. /Kabar Cirebon/Tati Purnawati

 

PIKIRAN RAKYAT - 10 orang tersangka pengedar narkoba diamankan Satuan Reskrim Polres Majalengka dengan barang bukti 15.700 obat terlarang serta 17 paket narkotika golongan 1.

Para pengedar narkoba kini mendekam di ruang tahanan Polres Majalengka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menurut keterangan Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Syamsul Huda disertai Kasat Narkoba Ajun Komisaris Polisi Udiyanto, kesepuluh orang yang diamankan kepolisian adalah ZA (40), RG (33), PI (24), FA (38), GA (26), RZ (22), FR (23), HS (41), HI (29) serta DA (44), mereka berasal dari beberapa daerah di Majalengka.

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 paket sabu, 6 paket tembakau sintetis, 8 butir atarax, 9.118 butir trihex, 5.714 butir tramadol, dan 866 butir hexymer.

Baca Juga: Jakarta Catat Rekor Mengerikan, Ratusan Jenazah Dimakamkan dalam Sehari Karena Covid-19

Total obat-obatan terlarang yang diamankan sebanyak 15.700 butir obat-obatan dan 17 paket narkotika golongan 1.

Disampaikan Udiyanto, mereka akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara. 

Para pengedar narkoba akan dikenakan pasal yang berbeda dengan ancaman hukuman yang berbeda, sesuai dengan peran amsing-masing.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat