kievskiy.org

Dinilai Langgar PPKM Darurat, Kadisdikbud Banjar kena Denda Rp1 juta

Ilustrasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat
Ilustrasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat /Pixabay/Sebastian Thone Pixabay/Sebastian Thone

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Banjar Lukmanulhakim dijatuhi sanksi denda dan membayar biaya perkara, sebesar Rp1 juta. 

Lukmanulhakim dianggap melanggar aturan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Putusan tersebut dijatuhkan saat sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang berlangsung di Lapangan Tenis Pendopo Kota Banjar, Kamis 15 Juli 2021.

Hakim memutus yang bersangkutan berupa denda sebesar Rp999.000, ditambah membayar biaya perkara sebesar Rp1.000, atau totalnya Rp 1 juta.

Baca Juga: Langgar PPKM Darurat Kota Banjar, Sembilan Orang Jalani Sidang Tipiring

Latar belakang persidangan itu, bermula ketika pada hari Jumat, 9 Juli 2021, Satgas Penanganan Covid-19 bersama dengan unsur Forkopimda melakukan operasi patroli.

Saat di Didisdikbud, tim mendapati jumlah pegawai yang masuk kantor hampir 50 persen.

Padahal dalam situasi PPKM darurat utuk Disdikbud Kota Banjar yang diperbolehkan masuk hanya 25 persen.

“Ya betul, Kadisdikbud tadi menjalani sidang tipiring, karena pelanggaran PPKM darurat” kata Inspektur Inspektorat Kota Banjar Agus Muslih, kepada awak media, Kamis 15 Juli 2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat