PIKIRAN RAKYAT - Terbukti melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, sembilan warga Kota Banjar menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring), Selasa 6 Juli 2021.
Mereka tidak mengindahkan batas operasional toko pukul 20.00 WIB serta tidak mengenakan masker.
Kesembilan warga tersebut terjaring razia Satgas Covid-19 Kota Banjar yang dilaksanakan pada hari Senin 5 Juli 2021 malam dan Selasa 6 Juli 2021 pagi.
Persidangan tipiring di tempat untuk pelaku pelanggaran prokes saat PPKM Darurat ini adalah yang pertama di Kota Banjar.
Sidang berlangsung di tenda yang dipasang di Alun-Alun Banjar. Persidangan dipimpin hakim tunggal, Petrus Nico Kristian.
Tampak melihat sidang, Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih, Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih, Kajari Kota Banjar Ade Hermawan.
Dalam dakwaannya sembilan orang telah melanggar pasal 34 jo 21.I ayat 2 Perda Nomor 5 Tahun 2021, tentang Perubahan Atas peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 tahun 2018, tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Sesuai tingkat pelanggaraannya, tujuh orang yakni SAR, AT, AA, AN, RED, HL dan FR didenda masing-masing sebesar Rp249.000, ditambah membayar biaya perkara Rp1.000. Sedangkan dua lainnya, yakni War dan Ds dijatuhi hukuman denda sebesar Rp149.000 ditambah membayar biaya perkara Rp1.000.